Peran Guru dalam Implementasi Kurikulum 2013

Oleh: Alvianica Nanda Utami
2225132129
       Sebagaimana disebutkan dalam Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional Nomor 20 tahun 2003 bahwa tujuan pendidikan nasional adalah untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab. Dalam menggapai tujuan pendidikan tersebut, tentu tidak bisa terlepas dari kurikulum pendidikan.
Kurikulum merupakan sebuah wadah yang akan menentukan arah pendidikan. Berhasil dan tidaknya sebuah pendidikan sangat bergantung dengan kurikulum yang digunakan. Kurikulum adalah ujung tombak bagi terlaksanya kegiatan pendidikan. Tanpa adanya kurikulum mustahil pendidikan akan dapat berjalan dengan baik, efektif, dan efisien sesuai yang diharapkan. Karena itu, kurikulum sangat perlu untuk diperhatikan di masing-masing satuan pendidikan. Sebab, kurikulum merupakan salah satu keberhasilan pendidikan.
Menurut Saylor, Alexander, dan Lewis sebagaimana dikutip oleh Rusman (2011:3), mengartikan kurikulum sebagai segala upaya sekolah untuk memengaruhi siswa agar dapat belajar, baik dalam ruangan kelas maupun di luar sekolah. Sementara itu, Harorld B. Alberty memandang kurikulum sebagai semua kegiatan yang diberikan kepada siswa di bawah tanggung jawab sekolah. Dari pengertian tersebut kurikulum diartikan hanya sebatas kegiatan untuk peserta didik yang dibuat oleh sekolah sebagai upaya untuk mencapai tujuan pembelajaran.
Selain diartikan seperti pengertian sebelumnya, kurikulum dapat pula dimaknai sebagaian rangkaian pengalaman belajar peserta didik. Sebagaimana disebutkan oleh para tokoh pendidikan bahwa kurikulum bukan hanya mengukur mata pelajaran yang harus dipelajari, melainkan menyangkut seluruh usaha sekolah untuk memengaruhi siswa belajar, baik di dalam maupun di luar kelas atau bakan di luar sekolah (Sanjaya, 2008:7).
Pada pengertian yang kedua ini, kurikulum diartikan secara lebih luas dibandingkan dengan pengertian yang pertama yang hanya dimaknai sebagai sejumlah mata pelajaran saja. Dalam pengertian tersebut, dapat dipahami bahwa apa pun bentuk usaha yang dilakukan selama itu untuk pencapaian tujuan pembelajaran, yang demikian ini merupakan kurikulum.
Pendapat terakhir memaknai kurikulum sebagai suatu program atau perencanaan pembelajaran. Definisi ini jauh lebih luas dan banyak disepakati oleh mayoritas pakar pendidikan. Hilda Taba (1962) sebagaimana dikutip Sanjaya (2008 :7) menyebutkan, a curriculum is a plan for learning; therefore, what is known about the learning process and the development of the individual has bearing on the shaping of a curriculum. Maksudnya, kurikulum merupakan perencanaan pembelajaran yang memuat berbagai petunjuk belajar serta hasil yang diharapkan.
Pengertian yang terakhir ini senada dengan definisi kurikulum yang terdapat dalam UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang menyatakan bahwa kurikulum ialah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai isi dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan belajar mengajar.
Terlepas dari berbagai pendapat tersebut, intinya kurikulum sangat diperlukan dalam rangka memajukan dan menyukseskan tujuan pendidikan. Oleh karenanya, pemerintah melalui Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan perlu menetapkan dan mengembangkan kurikulum pendidkan yang telah ada menjadi lebih baik lagi sehingga dapat memberikan dampak positif bagi peserta didik sendiri, masyarakat, maupun bangsa dan negara. Hal ini dilakukan pemerintah karena selama ini kurikulum yang ada belum mampu memberikan solusi mengenai problematika yang sedang dihadapi bangsa. Selain itu, perkembangan zaman yang semakin pesat sehingga bangsa ini harus cepat tanggap untuk menyesuaikan diri supaya tidak tertinggal jauh dengan bangsa-bangsa lain.
Berdasarkan pertimbangan-pertimbangan itulah, pemerintah melaui Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan berusaha sekuat tenaga untuk menyusun, mengembangkan, dan menetapkan sebuah kurikulum yang berlaku pada tahun pelajaran 2013/2014. Kurikulum yang berlaku ini diperkenalkan oleh pemerintah dengan sebutan Kurikulum 2013.
Dengan kurikulum baru ini, harapannya apa yang menjadi persoalan-persoalan yang menimpa bangsa ini akan cepat teratasi sehingga secara berkelanjutan cita-cita bangsa akan mudah tercapai, yakni menjadi negara yang makmur, adil, dan sejahtera.
Kurikulum 2013 merupakan kurikulum baru yang mulai diterapkan pada tahun pelajaran 2013/2014. Kurikulum ini adalah pengembangan dari kurikulum yang telah ada sebelumnya. Yang menjadi pusat perhatian pada kurikulum 2013 ini adalah adanya peningkatan dan keseimbangan soft skills dan hard skills yang meliputi aspek kompetensi sikap, keterampilan, dan pengetahuan.
Dalam hal ini, kurikulum 2013 berusaha untuk lebih menanamkan nilai-nilai yang tercermin pada sikap dapat berbanding lurus dengan keterampilan yang diperoleh peserta didik melalui pengetahuan yang diterima di sekolah.
Fadlillah (2014 : 31) menyebutkan beberapa elemen perubahan cakupan kurikulum 2013, mulai dari tingkat sekolah dasar sampai sekolah menengah atas. Elemen-elemen perubahan dalam kurikulum 2013 tersebut antara lain sebagai berikut:
1.        Kompetensi lulusan
Mengenai kompetensi lulusan, baik tingkat SD, SMP, SMA, maupun SMK ditekankan pada peningkatan dan keseimbangan soft skills dan hard skills yang meliputi aspek kompetensi sikap, keterampilan, dan pengetahuan.
2.        Kedudukan mata pelajaran
Kompetensi yang semula diturunkan dari mata pelajaran berubah menjadi mata pelajaran dikembangkan dari kompetensi. Hal ini berlaku untuk semua mata pelajaran, mulai dari SD, SMP, SMA, maupun SMK.
3.        Pendekatan isi
Untuk tingkat SD, kompetensi dikembangkan melalui tematik integratif dalam semua mata pelajaran. Untuk SMP dan SMA dikembangkan melalui pendekatan mata pelajaran. Sementara SMK melalui pendekatan vokal atau keahlian.
4.        Struktur kurikulum
  1. Struktur kurikulum tingkat SD, meliputi: holistik berbasis sains (alam, sosial, budaya); jumlah mata pelajaran dari 10 mrnadi 6; jumlah jam bertambah 4 jam pelajaran per minggu, akibat perubahan pendekatan pembelajaran.
  2. Struktur kurikulum tingkat SMP, meliputi TIK menjadi media semua mata pelajaran; pengembangan diri terintegrasi pada setiap mata pelajaran dan ekstrakulikuler; jumlah mata prlajaran dari 12 menjadi 10; jumlah jam bertambah 6 jam pelajaran per minggu, akibat perubahan pendekatan pembelajaran.
  3. Struktur kurikulum tingkat SMA, meliputi perubahan sistem (ada mata pelajaran wajib dan ada mata pelajaran pilihan); terjadi pengurangan mata pelajaran yang harus diikuti siswa; jumlah jam bertambah 1 jam pelajaran perminggu, akibat perubahan pendekatan pembelajaran.
  4. Struktur kurikulum tingkat SMK, meliputi penambahan jenis keahlian bedasarkan spektrum kebutuhan (6 program keahlian, 40 bidang keahlian, 121 kompetensi keahlian); pengurangan adaptif dan normatif, penambahan produktif; produktif disesuaikan dengan tren perkembangan di industri.
5.        Proses pembelajaran
Dalam proses pembelajaran untuk semua jenjang pendidikan (SD, SMP, SMA, dan SMK) standar proses yang semula terfokus pada eksplorasi, elaborasi, dan konfirmasi dilengkapi dengan mengamati, menanya, mencoba, menganalisis, mengkomunikasikan, dan mencipta. Belajar tidak hanya di ruang kelas, tetapi juga di lingkungan sekolah dan masyarakat. Dalam hal ini, guru bukan satu-satunya sumber belajar. Selain itu, sikap tidak hanya diajarkan secara verbal, tetapi melalui contoh dan teladan. Dengan kata lain pendidik tidak hanya bertugas sebagai fasilitator, tetapi juga harus memberikan teladan yang baik terhadap semua peserta didik dalam kehidupan sehari-hari, baik di lingkungan sekolah maupun di luar sekolah.
Adapun untuk penyampaian materi pembelajaran untuk tingkat SD disampaikan melalui tematik terpadu. Untuk tingkat SMP materi IPA dan IPS masing-masing diajarkan secara terpadu. Kemudian, untuk tingkat SMA adanya mata pelajaran wajib dan pilihan sesuai dengan bakat dan minatnya. Sementara untuk tingkat SMK ditekankan pada kompetensi keterampilan yang sesuai dengan standar industri.
6.        Penilaian hasil belajar
Penilaian adalah proses pengumpulan dan pengolahan informasi untuk mengukur pencapaian hasil belajar peserta didik. Terkait dengan Kurikulum 2013 ini, kriteria penilaian hasil belajar sebagai berikut:
a.       Penilaian berbasis kompetensi
b.      Pergeseran dari penilaian melalui tes menuju penilaian otentik yang mengukur semua kompetensi sikap, keterampilan, dan pengetahuan berdasarkan proses dan hasil.
c.       Memperkuat PAP (Penilaian Acuan Patokan), yaitu pencapaian hasil belajar didasarkan pada posisi skor yang diperolehnya terhadap skor ideal.
d.      Penilaian tidak hanya level Kompetensi Dasar, tetapi juga kompetensi inti dan Standar kompetensi Lulusan.
e.       Mendorong pemanfaatan portofolio yang dibuat siswa sebagai instrumen utama penilaian.
7.        Ekstrakulikuler
Ekstrakulikuler adalah suatu kegiatan yang berada di luar program tertulis di dalam kurikulum. Dengan kata lain, kegiatan tersebut berada di luar jam pelajaran sekolah. Sekolah bebas menentukan kegiatan yang akan diberikan, hanya saja untuk kegiatan pramuka, semua sekolah harus melaksanakan tanpa terkecuali.
Guru merupakan ujung tombaknya kesuksesan proses pendidikan, karena guru yang melaksanakan langsung kegiatan pembelajaran di kelas. Selain dengan kesiapan pemerintah dalam melaksanakan kurikulum 2013 ini, peran guru juga merupakan hal penting dalam mengimplementasikan kurikulum 2013.
Menurut Murray Print peran guru dalam kurikulum adalah sebagai implementers yaitu gurulah yang mengimplementasikan langsung kurikulum berdasarkan kebijakan yang ada. Selanjutnya, peran guru adalah sebagai adapters atau sebagai penyeleras antara kurikulum yang ada dengan kondisi lingkungan yang ada di sekolah. Kemudian peran guru sebagai pengembang kurikulum, yaitu guru memiliki kewenganan dalam mendesain sebuah kurikulum dengan menentukan strategi apa yang harus dikembangkan serta bagaimana mengukur keberhasilannya. Selain itu peran guru sebagai peneliti kurikulum yakni guru juga mengukur sejauh mana keberhasilan siswa dalam mencapai tujuan kurikulum yang ada.
 Oleh karena itu, guru harus memahami betul karakteristik dan perubahan-perubahan yang terdapat di dalam kurikulum 2013. Sehingga di dalam proses pembelajaran tidak mengalami ketimpangan dan kesulitan yang menghambat proses belajar siswa.
Dalam proses pembelajaran kurikulum 2013, pada setiap mata pelajaran guru diharuskan mengajar menggunakan pendekatan saintifik. Guru harus mempersiapkan proses belajar mengajar dengan baik sesuai dengan materi pelajaran yang akan diberikan melalui proses mengamati, menanya, mencoba, menganalisis, dan mengkomunikasikan. Guru bukan lagi sebagai pusat dalam kegiatan belajar. Kini siswa harus menemukan sendiri suatu konsep yang sedang dipelajari, sehingga pemahaman siswa dalam konsep tersebut akan lebih mendalam. Peran guru sebagai pembimbing sangat berpengaruh dalam proses kegiatan belajar, karena guru harus memdapatkan perhatian dan minat siswa terlebih dahulu sebelum memulai pembelajaran.

Di dalam kurikulum 2013 yang menekankan kepada aspek sikap juga mengharuskan guru menjadi tauladan yang baik, agar siswa terbiasa dengan penanaman karakter yang baik. Dalam proses penilaian sikap, guru juga harus memiliki penilaian yang akurat melalui beberapa instrumen penilaian yang ada. Peran guru dalam kompetensi sikap disini bukan hanya sebagai penilai, melainkan sebagai pembangkit perubahan dalam diri siswa. Bukan hanya menilai sejauh mana baik karakter siswanya di dalam kelas, namun guru juga harus melihat seberapa besar perubahan yang terjadi di dalam diri siswa. Hendaknya penilaian ini dilakukan secara akurat perindividu, karena penilaian sikap tidak bisa dinilai berdasarkan rata-rata siswa di kelas. 
SHARE

Alvianica Nanda Utami

  • Image
  • Image
  • Image
  • Image
  • Image
    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 comments:

Post a Comment