Oleh:
Alvianica Nanda Utami
2225132129
Sebagaimana disebutkan dalam Undang-Undang Sistem Pendidikan
Nasional Nomor 20 tahun 2003 bahwa tujuan pendidikan nasional adalah untuk
berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan
bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap,
kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung
jawab. Dalam menggapai tujuan pendidikan tersebut, tentu tidak bisa terlepas
dari kurikulum pendidikan.
Kurikulum merupakan sebuah wadah yang
akan menentukan arah pendidikan. Berhasil dan tidaknya sebuah pendidikan sangat
bergantung dengan kurikulum yang digunakan. Kurikulum adalah ujung tombak bagi
terlaksanya kegiatan pendidikan. Tanpa adanya kurikulum mustahil pendidikan
akan dapat berjalan dengan baik, efektif, dan efisien sesuai yang diharapkan.
Karena itu, kurikulum sangat perlu untuk diperhatikan di masing-masing satuan
pendidikan. Sebab, kurikulum merupakan salah satu keberhasilan pendidikan.
Menurut Saylor,
Alexander, dan Lewis sebagaimana dikutip oleh Rusman (2011:3), mengartikan
kurikulum sebagai segala upaya sekolah untuk memengaruhi siswa agar dapat
belajar, baik dalam ruangan kelas maupun di luar sekolah. Sementara itu, Harorld B. Alberty
memandang kurikulum sebagai semua kegiatan yang diberikan kepada siswa di bawah
tanggung jawab sekolah. Dari pengertian tersebut kurikulum diartikan hanya
sebatas kegiatan untuk peserta didik yang dibuat oleh sekolah sebagai upaya
untuk mencapai tujuan pembelajaran.
Selain diartikan seperti pengertian
sebelumnya, kurikulum dapat pula dimaknai sebagaian rangkaian pengalaman belajar peserta
didik. Sebagaimana disebutkan oleh para tokoh pendidikan bahwa kurikulum bukan
hanya mengukur mata pelajaran yang harus dipelajari, melainkan menyangkut
seluruh usaha sekolah untuk memengaruhi siswa belajar, baik di dalam maupun di
luar kelas atau bakan di luar sekolah (Sanjaya, 2008:7).
Pada pengertian yang kedua ini,
kurikulum diartikan secara lebih luas dibandingkan dengan pengertian yang
pertama yang hanya dimaknai sebagai sejumlah mata pelajaran saja. Dalam
pengertian tersebut, dapat dipahami bahwa apa pun bentuk usaha yang dilakukan
selama itu untuk pencapaian tujuan pembelajaran, yang demikian ini merupakan
kurikulum.
Pendapat terakhir memaknai kurikulum
sebagai suatu program atau perencanaan pembelajaran. Definisi ini jauh lebih
luas dan banyak disepakati oleh mayoritas pakar pendidikan. Hilda Taba (1962)
sebagaimana dikutip Sanjaya (2008 :7) menyebutkan, a curriculum is a plan
for learning; therefore, what is known about the learning process and the
development of the individual has bearing on the shaping of a curriculum.
Maksudnya, kurikulum merupakan perencanaan pembelajaran yang memuat berbagai
petunjuk belajar serta hasil yang diharapkan.
Pengertian yang terakhir ini senada
dengan definisi kurikulum yang terdapat dalam UU No. 20 Tahun 2003 tentang
Sistem Pendidikan Nasional yang menyatakan bahwa kurikulum ialah seperangkat
rencana dan pengaturan mengenai isi dan bahan pelajaran serta cara yang
digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan belajar mengajar.
Terlepas dari berbagai pendapat
tersebut, intinya kurikulum sangat diperlukan dalam rangka memajukan dan
menyukseskan tujuan pendidikan. Oleh karenanya, pemerintah melalui Kementrian
Pendidikan dan Kebudayaan perlu menetapkan dan mengembangkan kurikulum
pendidkan yang telah ada menjadi lebih baik lagi sehingga dapat memberikan
dampak positif bagi peserta didik sendiri, masyarakat, maupun bangsa dan
negara. Hal ini dilakukan pemerintah karena selama ini kurikulum yang ada belum
mampu memberikan solusi mengenai problematika yang sedang dihadapi bangsa.
Selain itu, perkembangan zaman yang semakin pesat sehingga bangsa ini harus
cepat tanggap untuk menyesuaikan diri supaya tidak tertinggal jauh dengan
bangsa-bangsa lain.
Berdasarkan pertimbangan-pertimbangan
itulah, pemerintah melaui Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan berusaha sekuat
tenaga untuk menyusun, mengembangkan, dan menetapkan sebuah kurikulum yang
berlaku pada tahun pelajaran 2013/2014. Kurikulum yang berlaku ini
diperkenalkan oleh pemerintah dengan sebutan Kurikulum 2013.
Dengan kurikulum baru ini, harapannya
apa yang menjadi persoalan-persoalan yang menimpa bangsa ini akan cepat
teratasi sehingga secara berkelanjutan cita-cita bangsa akan mudah tercapai,
yakni menjadi negara yang makmur, adil, dan sejahtera.
Kurikulum 2013 merupakan kurikulum
baru yang mulai diterapkan pada tahun pelajaran 2013/2014. Kurikulum ini adalah
pengembangan dari kurikulum yang telah ada sebelumnya. Yang menjadi pusat
perhatian pada kurikulum 2013 ini adalah adanya peningkatan dan keseimbangan soft
skills dan hard skills yang meliputi aspek kompetensi sikap,
keterampilan, dan pengetahuan.
Dalam hal ini, kurikulum 2013
berusaha untuk lebih menanamkan nilai-nilai yang tercermin pada sikap dapat
berbanding lurus dengan keterampilan yang diperoleh peserta didik melalui
pengetahuan yang diterima di sekolah.
Fadlillah (2014 : 31) menyebutkan
beberapa elemen perubahan
cakupan kurikulum 2013, mulai dari tingkat sekolah dasar sampai sekolah
menengah atas. Elemen-elemen perubahan dalam kurikulum 2013 tersebut antara
lain sebagai berikut:
1.
Kompetensi
lulusan
Mengenai kompetensi
lulusan, baik tingkat SD, SMP, SMA, maupun SMK ditekankan pada peningkatan dan
keseimbangan soft skills dan hard skills yang meliputi aspek
kompetensi sikap, keterampilan, dan pengetahuan.
2.
Kedudukan
mata pelajaran
Kompetensi yang semula
diturunkan dari mata pelajaran berubah menjadi mata pelajaran dikembangkan dari
kompetensi. Hal ini berlaku untuk semua mata pelajaran, mulai dari SD, SMP, SMA, maupun SMK.
3.
Pendekatan
isi
Untuk tingkat SD,
kompetensi dikembangkan melalui tematik integratif dalam semua mata pelajaran.
Untuk SMP dan SMA dikembangkan melalui pendekatan mata pelajaran. Sementara SMK
melalui pendekatan vokal atau keahlian.
4.
Struktur
kurikulum
- Struktur kurikulum tingkat SD,
meliputi: holistik berbasis sains (alam, sosial, budaya); jumlah mata
pelajaran dari 10 mrnadi 6; jumlah jam bertambah 4 jam pelajaran per
minggu, akibat perubahan pendekatan pembelajaran.
- Struktur
kurikulum tingkat SMP, meliputi TIK menjadi media semua mata pelajaran;
pengembangan diri terintegrasi pada setiap mata pelajaran dan
ekstrakulikuler; jumlah mata prlajaran dari 12 menjadi 10; jumlah jam
bertambah 6 jam pelajaran per minggu, akibat perubahan pendekatan
pembelajaran.
- Struktur
kurikulum tingkat SMA, meliputi perubahan sistem (ada mata pelajaran wajib
dan ada mata pelajaran pilihan); terjadi pengurangan mata pelajaran yang
harus diikuti siswa; jumlah jam bertambah 1 jam pelajaran perminggu,
akibat perubahan pendekatan pembelajaran.
- Struktur
kurikulum tingkat SMK, meliputi penambahan jenis keahlian bedasarkan
spektrum kebutuhan (6 program keahlian, 40 bidang keahlian, 121 kompetensi
keahlian); pengurangan adaptif dan normatif, penambahan produktif;
produktif disesuaikan dengan tren perkembangan di industri.
5.
Proses
pembelajaran
Dalam proses pembelajaran
untuk semua jenjang pendidikan (SD, SMP, SMA, dan SMK) standar proses yang
semula terfokus pada eksplorasi, elaborasi, dan konfirmasi dilengkapi dengan
mengamati, menanya, mencoba, menganalisis, mengkomunikasikan, dan mencipta.
Belajar tidak hanya di ruang kelas, tetapi juga di lingkungan sekolah dan masyarakat.
Dalam hal ini, guru bukan satu-satunya sumber belajar. Selain itu, sikap tidak
hanya diajarkan secara verbal, tetapi melalui contoh dan teladan. Dengan kata
lain pendidik tidak hanya bertugas sebagai fasilitator, tetapi juga harus
memberikan teladan yang baik terhadap semua peserta didik dalam kehidupan
sehari-hari, baik di lingkungan sekolah maupun di luar sekolah.
Adapun untuk penyampaian
materi pembelajaran untuk tingkat SD disampaikan melalui tematik terpadu. Untuk
tingkat SMP materi IPA dan IPS masing-masing diajarkan secara terpadu.
Kemudian, untuk tingkat SMA adanya mata pelajaran wajib dan pilihan sesuai
dengan bakat dan minatnya. Sementara untuk tingkat SMK ditekankan pada
kompetensi keterampilan yang sesuai dengan standar industri.
6.
Penilaian
hasil belajar
Penilaian adalah proses
pengumpulan dan pengolahan informasi untuk mengukur pencapaian hasil belajar
peserta didik. Terkait dengan Kurikulum 2013 ini, kriteria penilaian hasil
belajar sebagai berikut:
a.
Penilaian
berbasis kompetensi
b.
Pergeseran
dari penilaian melalui
tes menuju penilaian otentik yang mengukur semua kompetensi sikap,
keterampilan, dan pengetahuan berdasarkan proses dan hasil.
c.
Memperkuat PAP (Penilaian Acuan
Patokan), yaitu pencapaian hasil belajar didasarkan pada posisi skor yang
diperolehnya terhadap skor ideal.
d.
Penilaian tidak hanya level Kompetensi
Dasar, tetapi juga kompetensi inti dan Standar kompetensi Lulusan.
e.
Mendorong pemanfaatan portofolio yang
dibuat siswa sebagai instrumen utama penilaian.
7.
Ekstrakulikuler
Ekstrakulikuler
adalah suatu kegiatan yang berada di luar program tertulis di dalam kurikulum.
Dengan kata lain, kegiatan tersebut berada di luar jam pelajaran sekolah.
Sekolah bebas menentukan kegiatan yang akan diberikan, hanya saja untuk
kegiatan pramuka, semua sekolah harus melaksanakan tanpa terkecuali.
Guru merupakan
ujung tombaknya kesuksesan proses pendidikan, karena guru yang melaksanakan
langsung kegiatan pembelajaran di kelas. Selain dengan kesiapan pemerintah
dalam melaksanakan kurikulum 2013 ini, peran guru juga merupakan hal penting
dalam mengimplementasikan kurikulum 2013.
Menurut Murray
Print peran guru dalam kurikulum adalah sebagai implementers yaitu gurulah yang
mengimplementasikan langsung kurikulum berdasarkan kebijakan yang ada. Selanjutnya,
peran guru adalah sebagai adapters atau sebagai penyeleras antara kurikulum
yang ada dengan kondisi lingkungan yang ada di sekolah. Kemudian peran guru
sebagai pengembang kurikulum, yaitu guru memiliki kewenganan dalam mendesain
sebuah kurikulum dengan menentukan strategi apa yang harus dikembangkan serta
bagaimana mengukur keberhasilannya. Selain itu peran guru sebagai peneliti
kurikulum yakni guru juga mengukur sejauh mana keberhasilan siswa dalam
mencapai tujuan kurikulum yang ada.
Oleh karena itu, guru harus memahami betul
karakteristik dan perubahan-perubahan yang terdapat di dalam kurikulum 2013.
Sehingga di dalam proses pembelajaran tidak mengalami ketimpangan dan kesulitan
yang menghambat proses belajar siswa.
Dalam proses
pembelajaran kurikulum 2013, pada setiap mata pelajaran guru diharuskan
mengajar menggunakan pendekatan saintifik. Guru harus mempersiapkan proses
belajar mengajar dengan baik sesuai dengan materi pelajaran yang akan diberikan
melalui proses mengamati, menanya, mencoba, menganalisis, dan
mengkomunikasikan. Guru bukan lagi sebagai pusat dalam kegiatan belajar. Kini
siswa harus menemukan sendiri suatu konsep yang sedang dipelajari, sehingga
pemahaman siswa dalam konsep tersebut akan lebih mendalam. Peran guru sebagai
pembimbing sangat berpengaruh dalam proses kegiatan belajar, karena guru harus
memdapatkan perhatian dan minat siswa terlebih dahulu sebelum memulai
pembelajaran.
Di dalam
kurikulum 2013 yang menekankan kepada aspek sikap juga mengharuskan guru menjadi
tauladan yang baik, agar siswa terbiasa dengan penanaman karakter yang baik.
Dalam proses penilaian sikap, guru juga harus memiliki penilaian yang akurat
melalui beberapa instrumen penilaian yang ada. Peran guru dalam kompetensi
sikap disini bukan hanya sebagai penilai, melainkan sebagai pembangkit
perubahan dalam diri siswa. Bukan hanya menilai sejauh mana baik karakter
siswanya di dalam kelas, namun guru juga harus melihat seberapa besar perubahan
yang terjadi di dalam diri siswa. Hendaknya penilaian ini dilakukan secara
akurat perindividu, karena penilaian sikap tidak bisa dinilai berdasarkan
rata-rata siswa di kelas.
0 comments:
Post a Comment